Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yaitu Bambang Susantono pada Kamis (10/3/2022) hari ini. Selain Bambang Susantono, yang akan dilantik pada hari ini adalah Donny Rahajoe. Donny Rahajoe akan menjabat sebagai Wakil Kepala IKN Nusantara mendampingi Bambang Susantono.
Rencananya, pelantikan Bambang Susantono dan Donny Rahajoe akan digelar di Istana Negara pada Kamis sore. Sama seperti Bambang Susantono, Donny Rahajoe berasal dari kalangan profesional dan nonpartai. Dikutip dari sinarmas.com, Sinar Mas Land adalah salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia yang menyediakan beragam produk.
Mulai dari kota mandiri, perumahan, kawasan komersial dan industri, hotel hingga resor wisata. Adapun properti Sinar Mas Land tidak hanya tersebar di Indonesia, tapi juga di Asia hingga Eropa. Di Indonesia, Sinar Mas Land telah mengembangkan lebih dari 50 proyek.
Selain sebagai petinggi di Sinar Mas Land, Donny Rahajoe juga menjadi anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB). ITSB adalah perguruan tinggi swasta yang dimiliki oleh Sinarmas Group yang berada di Central Bussines Distric Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. ITSB juga didukung Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pelaksanaan dan pengembangan standar akademik.
Sebelumnya, Donny Rahajoe pernah bertemu dengan Jokowi. Tak lain saat Jokowi melakukan kunjungan kerja di Kawasan Green Office Park, BSD City pada Jumat (24/12/2021). Dikutip dari , kunjungan kerja itu bertujuan untuk melihat progres pembangunan kota baru oleh pihak swasta, yaitu Sinar Mas Land melalui salah satu proyeknya yakni BSD City.
Kunjungan ini berkaitan dengan rencana pemerintah dalam pembangunan proyek IKN Nusantara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur. Tak sendirian, Jokowi juga ditemani oleh sejumlah pejabat yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa. Juga Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia; Gubernur Banten, Wahidin Halim; dan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Di hadapan Jokowi, Dhony Rahajoe serta Chief Digital Tech Ecosystem & Development Sinar Mas Land, Irawan Harahap menjelaskan tentang pengembangan kawasan BSD City melalui layar multimedia dan maket kota. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Negara juga tertarik dengan penerapan konsep green district, green building, dan green office yang berada di BSD City. Sebelumnya, Donny Rahajoe juga pernah menerima kunjungan kerja dari tim Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Marketing Office BSD City pada Selasa (19/10/2021).
Masih dari , kunjungan kerja tersebut digelar untuk mempelajari pembangunan pusat pertumbuhan kota baru, salah satunya proyek township BSD City. Hal itu berkaitan juga dengan rencana pemerintah dalam pembangunan proyek IKN Nusantara. Dikutip dari Kompas.com, pemerintahan IKN Nusantara akan berbentuk wilayah administrasi khusus yang dipimpin seorang kepala otorita.
Mengacu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Merujuk Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2022, Kepala Otorita IKN adalah kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara. Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN.
Kepala otorita berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN akan dibantu oleh wakil kepala otorita. Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan peraturan presiden.
Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang kepala otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN. Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.
Masa jabatan Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan wakil kepala otorita dapat diberhentikan sewaktu waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Untuk pertama kalinya, kepala dan wakil kepala otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.