Jelang Vonis Gaga Muhammad, Greta Irene Kakak Laura Anna Tulis Pesan:Kamu Bisa Dapatkan Keadilan

Hari ini sidang lanjutan terdakwa Gaga Muhammad akan hadapi vonis hakim atras kasus kecelakaan lalu lintas yang digugat Laura Anna di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Menjelang sidang vonis Gaga Muhammad, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene tak henti hentinya menulis pesan haru untuk sang adik. Dalam postingan terbarunya di Instagram, Greta mengunggah foto foro Laura Anna pascakecelakaan saat terbaring di rumah sakit.

Pada keterangan unggahannya, Greta seolah olah memberitahu Laura Anna, bahwa hari ini adalah hari terakhir perjuangannya di pengadilan. "We havebcome this far laul! Akhirnya besok (hari ini) kamu bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya kamu dapatkan," ungkapnya lagi. Greta Irene juga meminta para pengikutnya di Instagran untuk mendoakan supaya majelis hakim dapat memberi hukuman yang maksimaln untuk Gaga Muhammad.

"Doain yaa lau semoga bisa sesuai sama apa yang kita harapkan. Kita semua akan berjuang mati matian buat kamu yaa sayang. Semoga pak hakim baik bisa ngeliat yang sebenernya," harapnya. Terakhir, tak lupa Greta mengucap rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, karenaNya mendiang Laura Anna bisa tegar menghadapi ini semua sehingga menginspirasi orang sekitarnya. Greta Irene juga berpesan untuk mengambil hikmah dari kejadian ini, berharap tidak terulang lagi.

"Terima kasih Tuhan, udah buat Laura sekuat itu dengan mental baja. Terima kasih Tuhan udah membuat Laura inspirasi untuk semua orang di luar sana," ujar Greta. "Semoga kita semua bisa belajar dari kamu ya Lau. Meskipun akhirnya kita harus kehilangan kamu, tapi semoga kamu tetap hidup di semangat kita semua," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamd mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan. Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya. Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta. Artikel ini merupakan bagian dari

KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Tinggalkan Balasan